Perpanjangan Tugas Belajar Dosen
Berkas Persyaratan :
- Surat Izin
- Surat Usulan
- Surat Tugas
- Surat Keterangan Sumber Pembiayaan
- Jadwal Keberangkatan/Jadwal Kegiatan
- Daftar Riwayat Hidup
- SP Setneg (yang lama, tanggal ajuan perpanjangan ditulis 1 hari setelah tanggal SP Setneg lama berakhir)
- Progress Report (format bebas)
- Letter of Acceptance baru (dengan tanggal perpanjangan studi, jika tidak ada pemohon harus melampirkan surat keterangan dari kampus tujuan)
- Financial Guarantee Letter
- KTP
- Paspor
- Surat Perjanjian Perpanjangan Tugas Belajar (bermaterai)
- Surat Rekomendasi
Format berkas untuk nomor 1 s.d 6 dapat diunduh melalui link berikut : Format Berkas Persyaratan SP SETNEG Perpanjangan Tugas Belajar Dosen
Catatan :
- Untuk berkas nomor 1 s.d 6, harus dicek dan diberi paraf digital terlebih dahulu oleh Kepala UPT. Layanan Internasional (soft file bisa dikirimkan kepada staf UPT. Layanan Internasional dalam bentuk Word) via WA: Sari: 081230333562
- Berkas nomor 11 dan 12 discan berwarna
- Berkas nomor 13 dan 14 dapat diurus dibagian Kepegawaian (Rektorat).
- Penulisan tanggal pada surat izin, surat usulan, surat keterangan pembiayaan, daftar riwayat hidup/CV, dan surat tugas harus disamakan dengan penulisan tanggal perpanjangan ketika membuat Surat Perjanjian Perpanjangan Tugas Belajar.
Setelah semua berkas lengkap (selesai di tanda tangani), semua dokumen dapat diserahkan ke UPT. Layanan Internasional dalam bentuk soft file (file scan PDF masing-masing file, size per file maksimal 2 MB). Berkas soft file dapat dikirim melalui email: info@io.unmul.ac.id, minimal 2 – 3 minggu sebelum tanggal keberangkatan.